Sabtu, 21 November 2009

SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Memiliki kendaraan roda empat untuk Tahun 2004 ke atas dengan kondisi kendaraan baik dan dalam status Asuransi Aktif, asuransi yang diutamakan adalah asuransi All Risk.
  2. Untuk jenis kendaraan sebagaimana dijelaskan di atas Setiap pemilik kendaraan yang akan bergabung maka diwajibkan membayar biaya administrasi keanggotaan Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk mensubsidi kelengkapan Administrasi dan akan dikenakan iuran tetap setiap bulannya Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) setiap kendaraan yang akan diikutsertakan dalam jaringan. Iuran tetap dapat dibayarkan selama 1 Tahun periode ketika kendaraan yang dimaksud telah digunakan, dan jika pemilik sudah membayar iuran tetap tersebut di awal sedangkan selama 1 periode sewa kendaraan belum pernah digunakan maka iuran tetap dan iuran keanggotaan akan dikembalikan.
  3. Setiap anggota dapat mendaftarkan lebih dari 1 kendaraan untuk dijadikan kendaraan sewa.
  4. Anggota adalah orang perorangan yang memiliki kendaraan dengan domisili tempat tinggal saat ini berada di sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor (Khusus Dramaga dsk), Pandeglang (Labuan, Menes, Panimbang, Pandeglang dan Saketi).
  5. Untuk kendaraan jenazah dapat diajukan atas kepemilikan lembaga maupun perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar