Sabtu, 21 November 2009

SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Memiliki kendaraan roda empat untuk Tahun 2004 ke atas dengan kondisi kendaraan baik dan dalam status Asuransi Aktif, asuransi yang diutamakan adalah asuransi All Risk.
  2. Untuk jenis kendaraan sebagaimana dijelaskan di atas Setiap pemilik kendaraan yang akan bergabung maka diwajibkan membayar biaya administrasi keanggotaan Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) untuk mensubsidi kelengkapan Administrasi dan akan dikenakan iuran tetap setiap bulannya Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) setiap kendaraan yang akan diikutsertakan dalam jaringan. Iuran tetap dapat dibayarkan selama 1 Tahun periode ketika kendaraan yang dimaksud telah digunakan, dan jika pemilik sudah membayar iuran tetap tersebut di awal sedangkan selama 1 periode sewa kendaraan belum pernah digunakan maka iuran tetap dan iuran keanggotaan akan dikembalikan.
  3. Setiap anggota dapat mendaftarkan lebih dari 1 kendaraan untuk dijadikan kendaraan sewa.
  4. Anggota adalah orang perorangan yang memiliki kendaraan dengan domisili tempat tinggal saat ini berada di sekitar Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor (Khusus Dramaga dsk), Pandeglang (Labuan, Menes, Panimbang, Pandeglang dan Saketi).
  5. Untuk kendaraan jenazah dapat diajukan atas kepemilikan lembaga maupun perusahaan.

KEANGGOTAAN JARINGAN

Keanggotaan jaringan ditujukan bagi pemilik kendaraan, dan setiap kendaran yang jika mengalami kerusakan saat pemakaian maka akan dijamin untuk diperbaiki oleh pihak pengelola dengan tetap menggunakan Asuransi yang berlaku (pengelola hanya membayar biaya klaim kejadian semata).

Dalam memenuhi kebutuhan administrasi, maka setiap anggota akan mendapatkan beberapa fasilitas pelayanan meliputi buku manual teknis yang didalamnya berisi seluruh informasi kendaraan yang tergabung dalam keanggotaan jaringan yang dilengkapi oleh informasi secara jelas tentang spesifikasi kendaraan maupun harga sewa, disamping itu buku tersebut akan memuat dengan jelas kontrak kerja jaringan dan sistematika klaim transaksi maupun klaim kejadian atas kendaraan.

Untuk setiap tahunnya keangootaan minimal 1 Tahun dan setelah habis masa kontraknya maka anggota dapat memperpanjang secara otomatis maupun memperpanjang dengan konfirmasi. Dalam hubungannya dengan klaim transaksi maupun kejadian maka setiap anggota akan dibekali satu buah ID yang didalamnya tercantum nomor ID keanggotaan Jaringan, alamat lengkap, tanggal gabung, jenis kendaraan dengan spesifikasi umumnya, beserta no HP dan Rekening Bank Anggota untuk klaim transakasi.